Struktur Organisasi Majelis Jemaat

PERSIDANGAN MAJELIS JEMAAT (PMJ)

  1. Persidangan Majelis Jemaat adalah sarana bagi Majelis Jemaat untuk mengambil keputusan. Persidangan Majelis Jemaat dihadiri oleh anggota-anggota Majelis Jemaat dari Jemaat yang bersangkutan. Keputusan Majelis Jemaat harus diterima oleh anggota-anggota dalam Jemaat yang bersangkutan. (Tata Dasar GKI Ps.10.5.a.)
  2. PMJ dilaksanakan 1 bulan sekali pada hari Rabu kedua.

BADAN PEKERJA MAJELIS JEMAAT (BPMJ)

  1. Sesuai kebutuhannya, Majelis Jemaat mengangkat BPMJ sebagai pimpinan harian Majelis Jemaat. (Tata Gereja GKI Ps.167.6.)
  2. BPMJ berapat sebulan sekali pada Rabu pertama.

PEMBIDANGAN MAJELIS JEMAAT

Dalam melaksanakan tugasnya dan sesuai kebutuhan Jemaat, maka Majelis Jemaat membentuk bidang-bidang sebagai berikut:

  • MJ Bidang 1 (Persekutuan)
  • MJ Bidang 2 (Kesaksian dan Pelayanan)
  • MJ Bidang 3 (Pembinaan)
  • MJ Bidang 4 (Perbendaharaan, Keuangan, Sarana dan Prasarana)
  • Bidang-bidang bertugas: memikirkan, merencanakan, mengkoordinir dan melaksanakan segala hal yang menyangkut bidangnya dalam satu kesatuan Majelis Jemaat

BADAN PELAYANAN

Sesuai kebutuhan pelayanan yang ada, Majelis Jemaat membentuk badan pelayanan yang diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada Majelis Jemaat

  1. Badan Pelayanan dibawah koordinasi BPMJ ialah:
  2. Badan Pelayanan dibawah koordinasi MJ Bidang 1:
    • 2.1 Tim Perjamuan Kudus
    • 2.2 Tim Penyambut Pengunjung Kebaktian
    • 2.3 Tim Penjadwalan
  3. Badan Pelayanan dibawah koordinasi MJ Bidang 2:
  4. Badan Pelayanan dibawah koordinasi MJ Bidang 3: